Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mendalami laporan dugaan malapraktik di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan, terhadap pasiennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan, pendalaman itu terkait analisa dokter yang tidak membenarkan tindakan medis rumah sakit terhadap korban (pasien).
"Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion (pendapat kedua) kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai," kata Budi.
Baca juga: Pemkot Jaktim periksa salah satu rumah sakit di Duren Sawit karena diduga malapraktik
Dia mencontohkan perbedaan pandangan medis itu dalam kasus pemasangan ring jantung. "Nah, misalnya pemasangan ring jantung itu di dokter 1 (pertama) itu satu, tapi (pendapat) di dokter lain itu lebih dari satu, sehingga tidak ada manfaatnya. Atau pun tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu," tutur Budi.
Atas second opinion tersebut, korban merasa keberatan hingga kemudian melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban serta barang bukti.
"Ini masih pendalaman, nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian," tandas Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap salah satu rumah sakit berinisial S yang diduga melakukan malapraktik terhadap seorang pasien.
Baca juga: RS Islam Jaktim klarifikasi dugaan malapraktik
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
"Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis," katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky SyukurUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026