Bogor (ANTARA) - Bagi warga Kota Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Kota Bogor. Pada Selasa (5/5/2026):
1. Mall Boxies Tajur
2. Halaman parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar
Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pelayanan dilakukan pada hari itu juga.
Syarat perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. KTP dan fotocopy (domisili seluruh Indonesia)
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes kesehatan
4. Tes psikologi
Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan,
Pewarta: Pewarta BPJEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026