Bogor (ANTARA) - Bagi warga Kabupaten Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor. Pada Senin (11/5/2026):
1. Pos Polisi Gadog
Waktu pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sedangkan pelayanan dilakukan pada hari itu juga.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. KTP dan fotocopy (domisili seluruh Indonesia)
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes kesehatan
4. Tes psikologi
Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan.
Pewarta: Pewarta BPJEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.