Bogor (ANTARA) - Bagi warga Kota Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Kota Bogor. Pada Rabu (6/5/2026):
1. Mall Jambu 2
2. Lippo Plaza Keboen Raya
Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pelayanan dilakukan pada hari itu juga.
Syarat perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. KTP dan fotocopy (domisili seluruh Indonesia)
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes kesehatan
4. Tes psikologi
Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan.
Pewarta: Pewarta BPJEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026