Bogor (ANTARA) - Bagi warga Kota Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)  di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Kota  Bogor. Pada Rabu (6/5/2026):

1. Mall Jambu 2
2. Lippo Plaza Keboen Raya

Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan pelayanan dilakukan pada hari itu juga. 

Syarat perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. KTP dan fotocopy (domisili seluruh Indonesia)
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes kesehatan
4. Tes psikologi

Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor hanya untuk SIM perpanjangan.



Pewarta: Pewarta BPJ
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026