Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mulai menerapkan aturan penggunaan kendaraan umum bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu setiap Rabu, sebagai upaya penghematan energi dan biaya operasional.

"Selain ASN (aparatur sipil negara), pegawai nonASN juga harus melaksanakan aturan penggunaan kendaraan umum ini," kata Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzein, dalam keterangannya di Purwakarta, Sabtu.

Kebijakan atau aturan penggunaan kendaraan umum bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta setiap Rabu ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026.

Disebutkan, kebijakan itu diterapkan dalam rangka semangat efisiensi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien serta mendukung penghematan energi dan biaya operasional.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas dan pencemaran lingkungan, membangun budaya kerja pegawai yang hemat, disiplin serta berwawasan lingkungan.

Tujuan lainnya ialah untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam penggunaan transportasi umum.

"Aturan dalam surat edaran itu wajib dijalankan oleh seluruh pegawai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta, tanpa terkecuali," katanya.

Bupati menyampaikan, kebijakan itu dikeluarkan atas dasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut dia, kebijakan penggunaan kendaraan umum bagi pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran dan energi.

Namun, juga menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam membangun budaya hidup sederhana dan peduli lingkungan.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026