Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan siaran atau streaming tanpa izin dan nonton bareng (nobar) ilegal mengancam hak cipta film.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyatakan praktik penyiaran tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring.
"Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta," tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tanpa izin tersebut, kata dia, kegiatan berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Dengan demikian, setiap pemanfaatan film di ruang publik harus menghormati hak ekonomi para kreator.
Meski perkembangan platform digital memang memudahkan masyarakat mengakses film secara legal untuk konsumsi pribadi, dia mengatakan penggunaan akun pribadi untuk kepentingan komersial atau ditonton bersama dalam skala publik tidak termasuk dalam cakupan lisensi individu.
Dikatakan bahwa film merupakan karya kolektif yang melibatkan penulis skenario, sutradara, komposer, pemeran, dan kru produksi.
"Streaming tanpa izin atau pemutaran tanpa lisensi berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tercantum bahwa karya sinematografi termasuk objek pelindungan hak cipta.
Hak ekonomi atas film, lanjut dia, mencakup hak untuk memperbanyak, mendistribusikan serta mengumumkan atau menayangkan karya kepada publik.
Untuk itu, setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, termasuk untuk kepentingan usaha, kata dia, wajib memperoleh persetujuan dari pemegang hak atau distributor resmi.
Agung menyebut selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, praktik siaran ilegal dan nobar tanpa izin juga berdampak pada keberlanjutan industri perfilman nasional.
"Pendapatan dari distribusi resmi merupakan sumber utama pembiayaan produksi film berikutnya serta penghidupan bagi para pekerja kreatif di balik layar,” kata Agung.
Guna menghindari pelanggaran, ia menyebut penyelenggara kegiatan pemutaran film di ruang publik disarankan untuk menghubungi rumah produksi, distributor resmi atau pemegang hak cipta guna memperoleh lisensi tertulis.
Dikatakan bahwa perjanjian lisensi tersebut memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar sah pemanfaatan karya.
Ia menyampaikan peningkatan literasi hukum di bidang hak cipta menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran serupa.
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan baru untuk filtrasi konten di OTT layanan video streaming
Baca juga: UMSU gelar "live streaming" gerhana bulan total kolaborasi empat negara
Selain itu, Agung menyampaikan kesadaran untuk menggunakan platform resmi dan memperoleh izin pemutaran film merupakan bentuk dukungan terhadap industri kreatif nasional.
Menghormati hak cipta, sebut dia, tidak hanya berarti mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan para kreator film memperoleh imbalan yang adil atas karya yang dinikmati publik.
"Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan," ungkapnya.
