Jakarta (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) menyatakan mendonorkan darah kepada mereka yang membutuhkan merupakan sebuah amalan saleh berpahala besar, terlebih di bulan penuh keberkahan, sehingga mengimbau publik untuk tetap mendonorkan darah selama Ramadhan.
Ketua Unit Donor Darah Pusat (UDDP) PMI Jakarta Ni Ken Ritchie mengatakan di Jakarta, Sabtu, secara nasional, kebutuhan darah mencapai sekitar 5,6 juta kantong darah per tahun. Saat ini PMI telah mampu memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah atau sekitar 98 persen dari kebutuhan nasional.
"Meski capaian ini sangat signifikan, ketersediaan darah harus terus dijaga, karena kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan. Pasien talasemia yang membutuhkan transfusi rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas tetap membutuhkan darah setiap hari," kata Ni Ken.
Namun demikian, pada periode Ramadhan kerap terjadi penurunan jumlah pendonor, karena sebagian masyarakat ragu memendonorkan darah saat berpuasa. Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M, pengeluaran darah bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya.
Menurutnya, Ramadhan adalah momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amal dan memperkuat solidaritas sosial.
"PMI menghormati berbagai pandangan fikih yang ada serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kenyamanan umat dalam beribadah. Namun, yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap menjaga ketersediaan stok darah nasional dengan mendatangi UDD PMI terdekat dan menjadi pendonor darah sukarela secara rutin, baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.
"Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup," katanya.
Selain donor darah biasa, katanya, masyarakat juga kerap menanyakan hukum donor darah metode aferesis, yakni prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin, kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan bahwa dalam fikih terdapat dua pandangan besar terkait memasukkan darah kembali ke dalam tubuh.
Pandangan pertama menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala. Darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.
Baca juga: Peringati Hari Kanker Sedunia, PMI DKI maksimalkan pelayanan darah bagi pasien kanker
Baca juga: PT Timah dan Kagama Babel gelar donor darah dukung stok jelang Ramadhan
Sementara itu, sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi (qiyas) dengan menyatakan bahwa darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh, sehingga memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi.
Faiz menyebutkan mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan.
Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian serta untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat, donor aferesis dianjurkan dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak.
