Karachi, Pakistan (Antaranews Megapolitan/Anadolu-OANA) - Masa cobaan belum berakhir buat mantan perdana menteri Pakistan Nawaz Sharif, yang dijebloskan ke dalam penjara, saat ia didakwa "secara tidak sah" membagikan tanah suci kepada seorang politikus setempat pada 1986.
Ketika itu, ia menjabat sebagai menteri besar untuk Provinsi Punjab di bagian timur-laut Pakistan.
Satu tim penyelidik yang dibentuk oleh Mahkamah Agung pada Desember menyerahkan laporannya kepada majelis tiga-anggota, yang diketuai oleh Kepala Hakim Mian Saqit tuduhan bab Nisar di Ibu Kota Pakistan, hwaIslamabad.
Laporan itu memuat tuduhan bahwa perdana menteri tiga-masa jabatan tersebut membagikan sebidang lahan luas, yang berdampingan dengan tempat suci terkenal Sufi Baba Fariduddin Ganj Shakar di Kabupaten Pakpattan di Punjab, kepada seorang politikus lokal.
Tim penyelidik menyarankan agar tanah yang menjadi sengketa tersebut diambil kembali dan proses pemeriksaan pidana dilakukan terhadap mantan perdana menteri itu, demikian dilaporkan Kantor Berita Anadolu --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu pagi.
Perkembangan terakhir tersebut muncul sehari setelah Mahkamah Agung membekukan hukuman penjara atas Sharif. Hukuman dijatuhkan pada Juli lalu dalam kasus Panama Papers.
Sharif, yang sudah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lain pada Desember, membantah tuduhan baru itu.
Ia telah dinyatakan bersalah dalam dua dari tiga kasus korupsi terhadapnya, dan dibebaskan dalam kasus ketiga.
Pengadilan tinggi tersebut memberi tenggat dua-pekan kepada Sharif dan Pemerintah Punjab untuk mengajukan tanggapan mereka terhadap laporan penyelidikan itu.
Penerjemah: Chaidar/T. Mutiasari.
Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif didakwa membagikan tanah
Rabu, 16 Januari 2019 9:14 WIB
Sharif, yang sudah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lain pada Desember, membantah tuduhan baru itu.