Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor baik mobil dan motor yang dibeli melalui "leasing" pada perusahaan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat malam, mengatakan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, meskipun membebaskan uang muka (down payment).
Uang muka nol persen, kata dia, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus," kata Wimboh.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Wimboh mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Dia menolak anggapan jika relaksasi ini dipandang hanya akan menjadi stimulus untuk sektor konsumtif. Menurutnya, relaksasi untuk mendapatkan kendaraan perlu didorong karena akan menjadi salah satu penggerak sektor produksi.
"Ini harus seimbang artinya produksi itu kan harus ada yang beli, tidak bisa produksi semua kalau tidak ada yang beli jadi antara produksi, konsumsi, ekspor, ini harus seimbang," ujarnya.
Wimboh berdalih bahwa relaksasi ini justru dapat memicu perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki rasio NPF-nya.
"Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat, itu dulu. Tapi manajemen risikonya harus bagus, lembaga pembiayaannya juga harus sehat, dan juga NPF-nya kurang dari satu persen sehingga ruang dia masih besar," ujarnya.
OJK izinkan uang muka kendaraan bermotor nol persen
Sabtu, 12 Januari 2019 6:21 WIB
Uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.