Karawang (ANTARA) - Polres Karawang resmi membuka layanan pengaduan langsung melalui nomor WhatsApp untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Sabtu menyampaikan peran masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sangat penting. Karena itu pihaknya membuka layanan pengaduan langsung melalui nomor WhatsApp.
"Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau laporan ke pihak kepolisian langsung melalui nomor WhatsApp 08138888110," katanya.
Ia menyampaikan, dihadirkannya nomor WhatsApp untuk pengaduan masyarakat ke Polres Karawang itu merupakan bagian dari upaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Polres Karawang periksa sejumlah saksi kasus penganiayaan anak disabilitas
Baca juga: Polres Karawang tekankan agar para Satpam jaga sinergitas dengan pihak kepolisian
Sebenarnya, kata Wildan, laporan pengaduan masyarakat ke Polres Karawang melalui nomor WhatsApp itu sudah lama diterapkan. Namun kini terjadi perubahan nomor yang bisa dihubungi.
Saat ini nomor layanan pengaduan masyarakat ke Polres Karawang bisa melalui WhatsApp di nomor 08138888110. Itu adalah nomor baru dan sudah aktif. Sedangkan nomor lama 082211272003 tetap bisa digunakan sampai 15 Desember 2025.
"Setelah tanggal 15 Desember 2025, nomor WhatsApp lama akan dinonaktifkan," kata Cep Wildan.
Baca juga: Polres Karawang tingkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana
Ia mengatakan, dengan adanya nomor layanan pengaduan ke Polres Karawang melalui WhatsApp, masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian peristiwa, kriminal atau gangguan kamtibmas ke nomor kontak yang sudah disiapkan.
"Silakan nomor 08138888110 disimpan sebagai nomor Lapor Pak Kapolres. Sehingga ke depan jika ada hal-hal apa pun bisa langsung dilaporkan," katanya.
Ia menyebutkan, pesan yang masuk ke nomor tersebut dipantau selama 24 jam oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dan oleh petugas yang berjaga.
