Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan menelaah laporan organisasi nonpemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengenai dugaan pemerasan oleh 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal. Apakah informasi yang disampaikan tersebut valid? Nanti akan dicek validitasnya seperti apa," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Setelah itu, kata Budi, KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan ICW dan Kontras tersebut.
Ia mengatakan bila laporan tersebut dapat ditindaklanjuti KPK, maka kemudian akan ditentukan untuk diproses lebih lanjut pada ranah pendidikan, pencegahan, koordinasi supervisi, atau penindakan.
Baca juga: Urgensi menutup celah korupsi
Baca juga: KPK respons peluang panggil penyanyi Aura Kasih usai periksa Ridwan Kamil
Baca juga: KPK geledah rumah pribadi Ade Kuswara Kunang, sita dokumen dan satu unit mobil
Pewarta: Rio FeisalUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026