Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak ditangkap pada tahun ini, maka yang bersangkutan berpotensi memeras lagi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, demi uang tunjangan hari raya (THR).

“Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut karena praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya sempat dilakukan pada tahun lalu atau Ramadhan 2025.

“Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” katanya.

Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah tidak wajib berikan THR ke pihak eksternal
Baca juga: KPK bawa 13 orang terkait OTT Bupati Cilacap ke Jakarta

 



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026