Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memutuskan menyetorkan uang pemerasan kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) karena khawatir diganti.

“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Selain itu, Asep mengatakan mereka memutuskan menyetorkan uang karena khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah Syamsul Auliya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

Baca juga: KPK sebut TNI dan Polri sudah dapat THR, kepala daerah tidak perlu kasih lagi
Baca juga: KPK sebut jika tidak ditangkap tahun ini, Bupati Cilacap akan memeras lagi
Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah tidak wajib berikan THR ke pihak eksternal

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026