Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel) mencatat sebanyak 6.048 narapidana di provinsi itu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, terdiri atas pengurangan masa pidana hingga pembebasan langsung pada hari raya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Mulyadi mengatakan dari total penerima tersebut, sebanyak 5.994 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 54 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Mulyadi usai Shalat Idul Fitri di Masjid Baabut Taqwa, Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Dirjenpas pastikan kesiapan lapas dan rutan jelang hari raya
Ia menegaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan menunjukkan kemajuan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan kolektif bernomor PAS.470, 458, 466, 454, 455, dan 472.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Berdasarkan sebaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), Mulyadi menyampaikan Lapas Kelas IIB Banjarbaru menjadi instansi dengan jumlah penerima terbanyak yakni 1.365 orang, disusul Lapas Kelas II A Banjarmasin sebanyak 1.242 orang.
Baca juga: Kemenimipas : Makna Nyepi relevan dengan pembinaan di pemasyarakatan
Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan mencatat 961 penerima remisi dengan 15 orang di antaranya langsung bebas, menjadi jumlah tertinggi untuk kategori RK II di Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Kotabaru mencatat 361 penerima, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura 350 orang, dan Lapas Kelas III Batulicin sebanyak 319 orang.
Pada tingkat rumah tahanan negara, Rutan Kelas IIB Pelaihari mencatat 258 penerima, diikuti Rutan Rantau 182 orang, Rutan Kandangan 141 orang, Rutan Barabai 122 orang, Rutan Marabahan 118 orang, serta Rutan Tanjung sebanyak 83 orang.
Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura sementara mencatat satu penerima remisi karena sebagian surat keputusan pengurangan masa pidana bagi anak binaan masih dalam proses penerbitan.
Pewarta: Tumpal Andani AritonangUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026