Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah bersama Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gabungan Organisasi Wanita kabupaten setempat menggencarkan gerakan pengelolaan dan pilah sampah dari lingkungan rumah.
Wakil Bupati Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan penguatan gerakan ini dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi pengelolaan sampah melalui bank sampah.
"Sampah hari ini telah menjadi tema besar di kabupaten ini, di mana pada SK Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 302 Tahun 2025 Gumas mendapat sanksi administratif berupa penghentian sistem pembuangan terbuka di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kuala Kurun," ungkapnya.
Tak lama berselang, SK Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2567 Tahun 2025 juga menetapkan Gumas sebagai wilayah dengan status Kedaruratan Sampah.
Baca juga: Sekolah Alam Indonesia belajar pilah dan daur ulang sampah di Kampung Merdeka Alfamidi
Situasi tersebut mendorong pemerintah dan masyarakat agar berkomitmen dalam menciptakan pengelolaan sampah yang lebih bijak, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi warga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk menerapkan prinsip 3R yakni reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan kembali, dan recycle atau mendaur ulang.
"Langkah sederhana dapat dimulai dari rumah, yakni dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu," papar perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gumas ini.
Sampah organik, seperti sisa makanan dan daun kering, sebaiknya tidak dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) karena dapat menghasilkan gas metana yang memicu kebakaran di TPA. Sebaliknya, sampah organik bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak atau kompos untuk pupuk tanaman pekarangan.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disetorkan ke bank sampah, seperti kertas, botol plastik, dan logam. Dengan cara ini, sampah yang berakhir di TPS hanyalah residu yang tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Baca juga: Warga Jakarta disarankan punya dua tempat sampah
Lebih lanjut, Pemkab Gumas menegaskan tekad untuk menjadikan daerah ini lebih bersih, sehat, dan berdaya lingkungan. Harapannya, upaya bersama ini dapat mengantarkan Gumas meraih penghargaan Adipura di masa mendatang.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat, perangkat daerah, komunitas, dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam membudayakan pola hidup bersih dan peduli sampah.
Gerakan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi masyarakat Gumas untuk menanamkan kesadaran bahwa kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban bersama.
"Dengan langkah kecil dari rumah, kita optimistis Gumas akan menuju masa depan bebas sampah dan berkelanjutan," kata Efrensia.
Lebih lanjut, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka HUT PMI. Efrensia yang juga selaku Ketua PMI Gumas menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan aksi nyata dari hati, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Baca juga: Hanif Faisol edukasi soal lingkungan pelajar Sekolah Rakyat di Bali
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas Supervisi Budi menyampaikan, pihaknya memberi perhatian serius terhadap pengelolaan TPA Kuala Kurun, supaya tidak lagi menerapkan sistem pembuangan terbuka.
Hal selanjutnya yang menjadi perhatian DLHKP Gumas adalah terkait bank sampah, serta pencatatan pemilahan sampah rumah tangga dalam kategori organik dan anorganik di kalangan masyarakat.
Sebenarnya masyarakat Gumas sejak lama telah memisahkan antara sampah organik dan anorganik, karena sampah organik biasanya dikumpulkan sebagai pakan ternak. Hanya saja kegiatan tersebut tidak tercatat.
Oleh sebab itu, DLHKP Gumas gencar menyosialisasikan keberadaan bank sampah yang dapat digunakan oleh masyarakat, supaya ada pencatatan telah terjadi pemilahan sampah.
"Manfaat lainnya dari keberadaan bank sampah adalah masyarakat memperoleh untung, jika mengumpulkan sampah yang telah dipilah di bank tersebut," kata Supervisi.
