Cikarang (ANTARAnews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera menyusun draft rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan parkir di wilayah setempat untuk menggali Pendapatan Asli Daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna di Cikarang, Jumat mengatakan diharapkan tahun 2019 perda tentang pengelolaan parkir sudah dilembardaerahkan sehingga dapat merealisasikan kenaikan PAD di sektor tersebut.
Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 73 Tahun 2016 mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagai turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, Dishub Kabupaten Bekasi baru memiliki 13 kantong parkir.
Titik parkir itu berada di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sebab di Peraturan Bupati itu disebutkan bahwa kewenangan sebatas mengatur dan bertindak di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
"Jadi ketika titik parkir berada di luar jalan itu seperti jalan provinsi dan jalan negara, tentu di luar kewenangan kami," katanya.
Yana menargetkan akhir November ini draft Raperda itu telah selesai dikerjakan dan selanjutnya akan diserahkan ke legislatif setempat untuk dibahas lebih lanjut.
"Selain pengelolaan parkir, ada dua raperda lain yang juga akan kita siapkan yakni Raperda lalu lintas dan angkutan. Perbupnya juga nanti akan disusun untuk mengatur lebih rinci perda-perda tersebut. Ini tugas saya," katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Kardin menyambut baik rencana pengajuan Raperda pengelolaan parkir oleh Dishub Kabupaten Bekasi.
"Banyak potensi yang hilang terutama dari parkir di tepi jalan umum. Tetapi kalau yang parkir off street, terutama pembagian hasil dari pihak swasta itu lumayan tinggi. Tetapi untuk tahun ini pendapatan dari sektor tersebut infonya sedang dihitung," katanya.
Kardin berharap dengan adanya payung hukum, potensi PAD khususnya dari sektor parkir di tepi jalan umum kedepannya dapat menjadi primadona PAD di Dinas Perhubungan.
Dishub Bekasi susun raperda parkir tingkatkan PAD
Jumat, 23 November 2018 12:27 WIB
Selain pengelolaan parkir, ada dua raperda lain yang juga akan kita siapkan yakni Raperda lalu lintas dan angkutan.