Makassar (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik atas dokumen Call for Information (CFI) Kajian Regulasi dan Kebijakan Potensi Implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G) pada pita frekuensi 2 GHz.
"Kajian ini disusun oleh Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital," tulis Kemkomdigi dalam keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu.
Dokumen Call for Information (CFI) itu membahas potensi pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk pengembangan dua teknologi strategis, yakni Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G).
Baca juga: Kemkomdigi resmi umumkan sistem klasifikasi gim nasional di ajang IGRS
Baca juga: Kemkomdigi cabut pembekuan izin sementara setelah TikTok penuhi kewajiban
Konsultasi itu bertujuan untuk menjaring masukan, data, dan praktik terbaik dari para pemangku kepentingan mengenai pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz bagi pengembangan layanan komunikasi berbasis satelit dan udara.
Teknologi NTN-D2D memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung ke satelit tanpa menara BTS, sementara teknologi A2G memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dengan jaringan darat.
Kedua teknologi itu dinilai sebagai solusi strategis untuk memperluas jangkauan layanan digital, memperkuat komunikasi transportasi udara, dan mendukung layanan darurat serta konektivitas di wilayah terpencil.
Baca juga: Kemkomdigi bekukan sementara TDPSE terhadap TikTok karena langgar kewajiban
