Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk pengangkutan sampah dan menyiapkan aturan terkait retribusi sampah untuk mendukung Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste To Energy (WTE).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono ditemui usai sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan sekitar tiga persen dari APBD untuk pengelolaan sampah dan adanya kebutuhan retribusi untuk pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL.
"Karena butuh sekitar 1.000 ton per hari untuk masuk ke WTE. Dari 1.000 ton itu mungkin butuh 300 truk untuk mengangkut sampah itu dan di situ nanti bisa pemda mengambil retribusi," kata Diaz.
KLH sudah merekomendasikan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
