Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus tersangka kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Kusnadi dikarenakan alasan kesehatan.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:
KPK telah menetapkan 21 orang penerima suap yang berjumlah empat orang dan 17 orang pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
Sebanyak 17 tersangka pemberi suap: Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud; Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Sampang: Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib; pihak swasta dari Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung: A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan kades dari Tulungagung Sukar; swasta dari Bangkalan: Ra Wahid Ruslan dan Mashudi; swasta dari Pasuruan: M. Fathullah dan Achmad Yahya; swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani; swasta dari Gresik/anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; dan swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra.
Baca juga: KPK telah sita enam aset dan sebut eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi terima Rp32,2 miliar
