Jakarta (ANTARA) - Meskipun Dana Bagi Hasil dipotong Rp15 triliun oleh pemerintah pusat, layanan dasar bagi masyarakat DKI Jakarta seperti layanan kesehatan, pendidikan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lainnya tidak boleh berubah.
"Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan diubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat, jangan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, adanya pemotongan DBH sebanyak Rp15 triliun membuat APBD DKI Jakarta 2026 dipastikan turun dari sebelumnya direncanakan Rp95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun.
Meskipun ada penurunan, kata Khoirudin, layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti KJMU, KJP, layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya akan tetap ada.
APBD 2026 disepakati Rp81,2 triliun, tapi dengan catatan layanan ke publik tidak dikurangi. "KJP, KJMU, layanan kesehatan, layanan pendidikan tetap dilaksanakan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk program lainnya dapat diubah seperti halnya pembangunan 22 sekolah yang rencananya dilakukan pada 2025 dipangkas hanya lima sekolah.
Selain itu, kata Khoirudin, pembangunan Puskesmas bisa ditunda terlebih dahulu agar anggaran yang ada digunakan pada kebutuhan.
