Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan pembawa acara (presenter) Augie Fantinus karena diduga menyebarkan rekaman video melalui media sosial berisi tuduhan polisi menjadi calo tiket Asian Para Games.
"Kita lakukan penahanan pada malam (Jumat) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.
Argo mengatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif dan obyektif untuk menahan aktris yang hobi bermain bola basket tersebut.
Argo menekankan kasus Augie tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media sosial.
Augie menjalani penahanan usai diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak siang yang ditemani istrinya, Adriana Bustami.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat Augie dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, beredar rekaman video aksi polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video tersebut menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet.
Melalui instagram, Augie diduga menulis "Gua KECEWA dan EMOSI dengan kejadian ini !!!! Polisi yang seharusnya tugas MENJAGA dan MELAYANI masyarakat justru OKNUM POLISI INI jadi CALO!! Ini OKNUM !!"
Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Roma Hutajulu telah mengklarifikasi rekaman video anggota kepolisian yang dituduh menjual tiket Asian Para Games 2018.
"Itu bukan calo, setelah diperiksa dia beli tiket mau dikembalikan karena tidak jadi nonton, tapi tidak di-'refund' (dikembalikan) jadi dipegang," ujar Roma.
Editor Berita: E. Sujatmiko.
Presenter Augie Fantinus ditahan Polda Metro Jaya, Mengapa?
Sabtu, 13 Oktober 2018 5:21 WIB
Augie menjalani penahanan usai diperiksa secara maraton oleh penyidik sejak siang yang ditemani istrinya, Adriana Bustami.