Serang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membeberkan tujuh poin kerangka transformasi pengelolaan sampah nasional dalam upaya menjawab tantangan krisis darurat sampah di Indonesia.
Menteri Hanif dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia yang dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu, tujuh poin itu untuk menjawab tantangan krisis darurat sampah.
Pertama adalah reformasi kelembagaan, pemerintah daerah didesak untuk memisahkan secara tegas perannya sebagai regulator dan operator.
"Pemerintah sebagai regulator juga menjadikan diri sebagai operator. Akhirnya tidak ada yang mampu melakukan kontrol. Fungsi ini harus dipisahkan," tegasnya.
Kedua, penguatan layanan publik, agar Pemda memposisikan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar yang setara dengan layanan air bersih dan kesehatan.
Ketiga, mendorong gubernur untuk bertindak sebagai regulator penuh di tingkat provinsi.
Keempat, penyusunan rencana induk pengelolaan sampah yang layak pembiayaan (bankable) untuk mendorong ekonomi sirkular.
Kelima, penerapan skema pembiayaan inovatif dan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
Keenam, penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten dan tanpa ragu terhadap pelanggaran peraturan daerah terkait persampahan.
Ketujuh, peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara masif untuk membangun budaya bersih di tengah masyarakat.
