Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil dari pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Salah satu dalil Benhur-Constant ialah mengenai anomali data pemilih, terutama daftar pemilih khusus (DPK). Menurut mereka, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK pada pemungutan suara serentak tanggal 27 November 2024 harus sama dengan DPK pada PSU tanggal 6 Agustus 2025.
"Siapa pun tidak berhak memaksa pemilih untuk memberikan atau tidak memberikan suaranya dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada (pemilihan kepala daerah)," kata Ridwan membacakan pertimbangan hukum.
Oleh sebab itu, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa adanya jumlah pemilih di atas 100 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang merugikan Benhur-Constant atau menguntungkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua lainnya.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara negara dalam PSU Pilkada Papua, salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Bahlil Lahadalia yang diduga mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Menteri Bahlil memang melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Provinsi Papua.
Kunjungan tersebut, antara lain ke Kampung Berber, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, pada 4 Juli 2025; Kampung Tindaret, Distrik Yapen Utara, Kabupaten Kepulauan Yapen, pada 24 Juli 2025; dan Pulau Owi, Kabupaten Biak Numfor, pada 24 Juli 2025.
"Namun, dalam alat bukti yang diajukan pemohon tidak terdapat petunjuk adanya kegiatan kampanye ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon peserta PSU Pilkada Provinsi Papua," kata Arsul.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini
