Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI membantu pemulangan TKW bernama Utih warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan korban penyiksaan oleh majikannya di Malaysia.
"Kami sengaja datang langsung ke rumah keluarga korban di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan untuk meminta keterangan dan data terkait kasus penyiksaan TKW ini oleh majikannya di Malaysia," kata Petugas Pengumpulan dan Pengolahan Data Perlindungan Kemenakertrans RI Agus Sunarya di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, ada kendala dalam proses pendataan TKW ini karena perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Utih ke Malaysia sudah dicabut izinnya dan direktur utamanya pun meninggal dunia.
Namun, kendala itu bukan halangan pihaknya untuk mempercepat pemulangan pahlawan devisa ini ke kampung halangan. Kemenakertrans RI pun akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk memanggil majikan korban yang telah melakukan penyiksaan.
"Kami tidak bisa menekan perusahaan yang memberangkatkan Utih ke Malaysia untuk ikut bertanggung jawab karena sudah bubar, tetapi upaya pemulangan akan kami lakukan dengan cara lain sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Analisis Perlindungan Masa Penempatan Kemenakertrans RI Ramos Gurning mengatakan selain mempercepat pemulangan, pihaknya juga berupaya menyelamatkan hak Utih seperti upah atau gaji dan asuransinya.
"Kita lihat nanti apakah selama bekerja di majikannya diberikan upah atau tidak dan tentunya pelaku penyiksaan harus diadili oleh negara yang bersangkutan," katanya.
Sementara, anak korban, Jejen menambahkan pihaknya keluarga berharap Utih bisa segera dipulangkan karena khawatir terus menjadi korban penyiksaan majikannya dan haknya pun harus didapat selama bekerja.
Kemenakertrans bantu pemulangan TKW korban penyiksaan majikan
Sabtu, 1 September 2018 16:06 WIB
Kami tidak bisa menekan perusahaan yang memberangkatkan Utih ke Malaysia untuk ikut bertanggung jawab karena sudah bubar, tetapi upaya pemulangan akan kami lakukan dengan cara lain sesuai aturan yang berlaku.