Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menyebutkan keberadaan ruang terbuka hijau publik di wilayah ini baru mencapai 14,5 persen.
Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Kota Jambi Doddy Hidayat, di Jambi, Kamis, mengatakan RTH merupakan ruang hijau yang dikelola oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat umum seperti taman kota, sedangkan RTH privat adalah ruang terbuka hijau milik individu atau badan hukum yang penggunaannya diatur oleh pemilik, seperti halaman rumah atau kebun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyediaan RTH di wilayah perkotaan diamanatkan minimal 30 persen, dengan komposisi 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Ruang terbuka hijau yang dikelola oleh pemerintah daerah meliputi median, sempadan sungai dan danau, taman kota, jalur hijau di sepanjang jalan, dan hutan kota.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Jambi saat ini memiliki ruang terbuka hijau publik berupa hutan kota yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu Bagan Pete di Kecamatan Alam Barajo, Muhammad Sabki di Kecamatan Kota Baru, Hutan Pinus di Kecamatan Kota Baru dan Rengas di Kecamatan Telanaipura.
Baca juga: Pemkab Karawang kolaborasi dengan KAI untuk penataan ruang terbuka hijau di perkotaan
Baca juga: DKI tanam ratusan pohon di kolong Tol Cakung untuk ciptakan Jakarta lebih hijau
