Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial RMS (19) warga Kampung Tonjong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan sebagai pelaku pembacokan saat perayaan ulang tahun Slank di Palabuhanratu.
"Tersangka kami tangkap di kediamanannya, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu. Dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti golok yang digunakan untuk membacok korbannya," kata Kabah Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto di Sukabumi, Minggu.
Informasi yang dihimpun, kejadian pembacokan tersebut berawal saat korban yakni Gun Gun Gunawan (21) warga Kampung Ciaun, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu menghadiri acara ulang tahun Slank.
Entah penyebabnya apa, tiba-tiba korban dengan tersangka sempat cekcok mulut, kemudian dipidah oleh rekan-rekannya. Usai perayaan tersebut, tersangka yang diduga menaruh dendam kepada korban pulang ke rumahnya dan membawa sebilah golok.
Korban yang waktu itu masih berada di lokasi langsung menjadi sasaran keberingasan pemuda pengangguran tersebut dengan menebaskan golok ke arah kepala bagian belakang.
Dalam sekejap, Gun Gun pun terkapar. Korban dibantu warga serta rekannya dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan pengobatan.
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus dijahit.
"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Palabuhanratu. Motif pembacokan yang dilakukan tersangka diduga karena RMS dendam," katanya.
Akibat ulahnya itu, kata Sunarto, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman penjara paling lama 2 tahun.
Pemuda pelaku pembacokan ditangkap
Minggu, 26 Agustus 2018 17:16 WIB
Tersangka kami tangkap dikediamanannya di Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu. Dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti golok yang digunakan untuk membacok korbannya.