Kediri (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur memberikan edukasi ke warga agar mematuhi langkah "Berteman" sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan di jalur kereta api.
"KAI juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi langkah 'Berteman', berhenti, tengok kiri-kanan, aman, dan jalan serta tidak membuat atau membangun perlintasan liar," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul di Kediri, Kamis.
Ia menambahkan, pelanggaran di pelintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Diketahui bahwa Pasal 90 huruf d menyatakan penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Baca juga: KAI bawa 60 ribu ton avtur ke Yogyakarta International Airport periode Januari-Juli
Sedangkan Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Momentum HUT ke-80 RI ini kami jadikan ajakan bersama untuk mewujudkan kesepahaman bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab semua. Pelanggaran tidak hanya membahayakan pengendara jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Zainul.
Daop 7 Madiun juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pihaknya memberikan edukasi dengan kegiatan road show sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Dalam sosialisasi ini sekaligus dilakukan pemasangan spanduk imbauan keselamatan di perlintasan sebidang (JPL).
Kegiatan ini diharapkan bisa menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
"Harapannya, seluruh perlintasan sebidang KA dapat aman dan bebas dari insiden yang tidak diinginkan," ujar dia.
Baca juga: Menhub bantah perombakan direksi KAI karena banyak kecelakaan
Zainul menambahkan, pada tahun 2025 wilayah Daop 7 Madiun masih memiliki 215 perlintasan sebidang, yang terdiri atas 163 perlintasan resmi dijaga dan 52 perlintasan resmi tidak dijaga.
Khusus di wilayah Kediri terdapat sembilan JPL, yang terdiri dari delapan sebidang dan satu tidak sebidang (underpass).
“KAI Daop 7 Madiun bersama pemangku kebijakan terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA, salah satunya dengan menutup perlintasan yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025 ini, telah dilakukan penutupan empat perlintasan resmi dan tiga perlintasan sebidang tidak dijaga,” ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan catatan KAI Daop 7 Madiun, sepanjang Januari–Juli 2025 terjadi 24 kejadian temperan dengan rincian tujuh kejadian di perlintasan sebidang dan 17 kejadian di jalur/petak jalan.
Baca juga: KAI hadirkan desain livery tematik merah putih dan promo spesial untuk rayakan HUT ke-80 RI
Dari jumlah tersebut, tujuh kejadian di perlintasan sebidang berdampak pada kondisi luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Zainul mengingatkan, jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area yang berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau warga selalu berhati-hati dan mematuhi aturan. Keselamatan adalah prioritas utama, bukan hanya bagi perjalanan KA, tetapi juga bagi pengguna jalan,” kata dia.
