Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap seorang pria berinisial IS (36), wiraswasta, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri berinisial Bunga (12) di sebuah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, sejak Februari 2023 hingga Juni 2025.
Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai "bos mafia" melalui aplikasi LITMACH pada Februari 2023.
"Awalnya, korban berkenalan dengan orang tidak dikenal di aplikasi LITMACH, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video bugil dengan ancaman mereset ponsel korban jika tidak dipenuhi," ujar Herlia di Kota Serang, Selasa.
Herlia mengungkapkan, pelaku memaksa korban membuat video asusila dengan ayah tirinya, IS, setelah korban tidak mampu memenuhi permintaan uang.
"Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya. Korban yang ketakutan akhirnya menghubungi IS dan menceritakan ancaman tersebut," kata dia.
Menurut Herlia, IS justru memanfaatkan situasi tersebut. "IS mengatakan, 'Ya sudah, ayo buat saja, soalnya Apih lagi nggak ada uang.' Pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan setelah memastikan ibu korban tertidur," ujar Herlia.
Perbuatan tersebut berulang hingga sekitar 20 kali selama 2023 hingga 25 Juni 2025. "Setiap selesai disetubuhi, korban diberi uang Rp100.000 hingga Rp250.000. Korban mengalami rasa takut dan trauma hingga akhirnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.
