Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka terhadap oknum debt collector/penagih utang yang melawan petugas usai melakukan penarikan kendaraan di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Minggu mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan kepada oknum anggota debt collector berinisial L (38), dimana ia terbukti telah melakukan dugaan ancaman tindak pidana kepada petugas kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana, dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L (38) profesi sebagai debt collector," jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, bahwa tindakan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan melanggar Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP.
Dimana, katanya, barangsiapa yang ancaman kekerasan dengan melawan kepada seseorang petugas penegak hukum yang sedang menjalani pekerjaannya secara sah.
"Saat ini, tersangka telah kami lakukan penahanan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain atas tindakan tersebut," katanya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, peristiwa ancaman tindak pidana yang dilakukan oknum debt collector ini terjadi pada Kamis (2/10) lalu.
Baca juga: Polisi tangkap debt collector di Cengkareng karena lakukan kekerasan
Baca juga: Polisi tangkap komplotan "mata elang" yang rampas mobil di Kota Bekasi
Baca juga: Polisi tangkap 9 preman berkedok debt collector kendaraan di Bogor
Tangsel tangkap debt collector melawan petugas
Minggu, 5 Oktober 2025 12:50 WIB
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan (ANTARA/Azmi Samsul M)
