Subang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, di Subang, Rabu mengatakan dalam kasus itu melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion atau LC) di tempat hiburan malam.
Ia mengatakan, ketiga kasus tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti pada awal Agustus 2025.
"Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa," katanya.
Ia menyampaikan, dalam kasus pertama tercatat di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA asal Karawang. Sedangkan tersangka berinisial DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.
Kasus kedua melibatkan korban TS asal Cianjur, yang bekerja di Kafe Susan. Polisi menangkap tersangka SWA (34) asal Karawang. Kemudian kasus ketiga di Kafe Wulansari melibatkan korban NS asal Garut, dengan tersangka AK (37), warga Subang.
Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) sebagai pemikat tamu di warung karaoke di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.
Ketiga tersangka langsung diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 88 jo pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp600 juta.
