Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggulirkan program penghapusan denda untuk sembilan jenis pajak daerah dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali Kartawijaya di Karawang, Sabtu, menyampaikan para wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah ini.
Ia mengatakan, penghapusan pajak daerah tersebut diberlakukan atas dasar Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Baca juga: Pemkab Karawang hapus denda 11 jenis pajak sebagai stimulus di masa pandemi
Untuk sembilan jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
Selain itu juga pajak air mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sahali mengatakan, program penghapusan denda untuk sembilan jenis pajak daerah tersebut berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Menurut dia, selain dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, program penghapusan denda pajak daerah itu juga digulirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Karawang.
"Program ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang," katanya.
Ia berharap dengan adanya program penghapusan denda sembilan jenis pajak daerah itu dapat menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, modal anggaran untuk membangun daerah di antaranya diperoleh dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
