Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menegaskan tidak ada tindakan perundungan di lingkungan satuan pendidikannya seperti yang ramai diperbincangkan publik.
Kepala SMK Ananda Mitra Industri Deltamas Abdul Rokib memastikan peristiwa kekerasan yang dialami siswa itu bukan merupakan kejadian berulang-ulang.
"Tidak ada pembiaran perundungan atau bullying karena tidak ada kejadian berulang di sekolah," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia menjelaskan sekolah telah melakukan investigasi berdasarkan bukti dan saksi dari riwayat keseharian masing-masing siswa. Hasilnya, kejadian tersebut adalah perkelahian antara siswa dengan siswa lain secara pribadi.
"Jadi tidak ada pembiaran perundungan karena sekolah selama tujuh tahun melaksanakan berbagai macam seminar psikolog anak, anti bullying rutin tersampaikan dengan baik kepada seluruh siswa-siswi SMK Ananda Mitra Industri Deltamas," katanya.
Ia menegaskan sekolah memegang teguh prinsip tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik, psikis maupun emosional.
Setiap dugaan kekerasan ditanggapi dengan serius oleh sekolah hingga kedua siswa yang bersangkutan kini bukan lagi berstatus siswa SMK Ananda Mitra Industri Deltamas.
"Kami menyatakan dan menindak tegas, mengeluarkan siswa yang melakukan pelanggaran berat," katanya.
Diketahui, siswa SMK Ananda Mitra Industri Deltamas menjadi korban dugaan kekerasan oleh teman sendiri saat jam pelajaran di kelas. Korban mengalami luka dalam cukup parah sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus tersebut berujung pada laporan polisi di Polres Metro Bekasi meski telah dilakukan upaya mediasi antar kedua keluarga yang terlibat tindakan kekerasan dimaksud.
Kuasa hukum korban Donny Manurung menyebut kejadian yang menimpa kliennya merupakan sebuah tindakan bullying hingga mengakibatkan korban mengalami post trauma tumpul ginjal bagian kiri dan juga trauma psikis sehingga harus pindah sekolah.
Laporan kepolisian dilakukan oleh pihak korban, lantaran setelah beberapa kali dilakukan mediasi tak kunjung menemukan titik tengah penyelesaian terhadap kasus yang dialami kliennya itu.
"Menurut saya cukup fatal ya, berakibat dirawat di rumah sakit dan diagnosa dari rumah sakit itu post trauma ginjal kiri yang menyebabkan Hematuria," kata Donny.
Dia menceritakan awal mula tindak kekerasan itu terjadi saat terduga pelaku S dan korban R berada di dalam kelas bersama siswa lain pada jam belajar, tiba-tiba pelaku menoyor korban namun ditentang oleh korban.
Pelaku kesal dan memukul hingga menendang korban menggunakan lutut sampai korban merasa kesakitan.
"Pertama itu memukul menggunakan buku ke kepala korban, istilahnya ditoyor. Korban tidak suka dan tangannya menghalau. Langsung dadanya dipukul sekali, baru terakhir kaki kanan dari pelaku, lutut kan, itu menendang bagian perut korban," katanya.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya tiga hari kemudian, setelah mengalami sakit pada bagian perut kiri hingga mengakibatkan air seninya berwarna kecoklatan saat buang air kecil.
"Hingga akhirnya di tanggal 16 itulah. Dia dibawa ke rumah sakit, baru dari tanggal 16 sampai tanggal 20 dia rawat jalan," ucapnya.
Saat dirawat jalan, ternyata tidak ada perubahan hingga korban masuk rumah sakit untuk dirawat intensif.
Keluarga memilih langkah hukum karena sudah beberapa kali dilakukan upaya mediasi di sekolah namun pihak keluarga pelaku seakan berkilah perbuatan tersebut hanya sebatas kewajaran atau bercanda antar siswa.
"Makanya kita ambil tindakan hukum, kita laporkan ini ke Polres dan kita lanjutkan ini ke proses hukum. Ternyata pada saat di pemeriksa, klien kami mengatakan bahwa tindakan bullying ini bukan sekali terjadi, ada beberapa kali begitu," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra membenarkan pelaporan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK Ananda Mitra Industri Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat.
Laporan tanggal 6 Juli 2025 dengan nomor : LP/B/2455/VII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Agta menambahkan pelaporan telah dilengkapi dengan visum korban dan pihaknya juga telah mengecek lokasi kejadian termasuk memintai keterangan pelaporan ibu korban, korban hingga kakak korban.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, termasuk pihak sekolah serta terlapor.
"Kami akan lakukan gelar perkara ke tahap penyidikan pada Kamis, 31 Juli 2025," katanya.
