Brussels (ANTARA) - Organisasi Human Right Watch (HRW) pada Selasa mendesak negara-negara anggota PBB untuk melaksanakan sanksi dan embargo senjata terhadap Israel atas agresinya di Palestina selama konferensi tingkat tinggi PBB tentang Palestina, 28–29 Juli.
Pertemuan tingkat Menteri itu akan diketuai Prancis dan Arab Saudi, mengikuti putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan pendudukan Israel adalah melanggar hukum dan merupakan apartheid.
"Sangat penting bagi pemerintah untuk menanggapi dengan serius pelanggaran berat Israel dengan berkomitmen pada langkah-langkah konkret dan berjangka waktu," ujar Bruno Stagno, kepala advokasi di HRW.
Hal ini, kata Bruno, termasuk sanksi yang ditargetkan, embargo senjata, penangguhan perjanjian perdagangan preferensial, dan komitmen yang jelas untuk mendukung penegakan semua surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
HRW juga memperingatkan bahwa "ambang batas risiko genosida yang serius telah dilewati sejak lama," merujuk pada putusan ICJ dan penghancuran infrastruktur sipil oleh pasukan Israel.
Kelompok tersebut menekankan bahwa negara-negara memiliki kewajiban hukum berdasarkan Konvensi Genosida untuk bertindak.
Organisasi itu menekankan bahwa 12 negara baru-baru ini berjanji untuk memutuskan hubungan dengan Israel atas serangannya terhadap Gaza, sementara negara lain, termasuk Inggris dan beberapa negara Uni Eropa, telah menjatuhkan sanksi atau mengevaluasi kembali hubungan perdagangan.
Sumber: Anadolu
