Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menghapus retribusi alat pemadam kebakaran dan alat pemadam kebakaran ringan setelah mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengatakan kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan penting pencegahan kebakaran.
"Dengan disahkan Raperda ini, kami tidak lagi memungut retribusi untuk alat pemadam kebakaran dan APAR," kata dia usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat malam.
Ia menegaskan penghapusan retribusi ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh kabupaten maupun kota se-Indonesia berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya ini program berlaku secara nasional," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini berdampak kehilangan potensi pendapatan daerah dari retribusi alat pemadam kebakaran dan APAR.
Namun di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin sadar akan penting upaya pencegahan kebakaran untuk mengurangi kerugian akibat kebakaran insiden tersebut.
"Dulu target retribusi ini Rp1 miliar ya, nah tahun lalu retribusi yang diperoleh Rp1 miliar lebih sedikit," ucapnya.
Selain penghapusan retribusi, kata Adeng, perubahan Raperda Nomor 6 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembangunan hidran di sejumlah titik strategis, dan setiap desa juga diwajibkan menyediakan APAR untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
"Raperda kan baru disahkan malam ini ya, nanti akan kita sosialisasikan. Yang jelas dengan kebijakan ini, kami berharap tercipta lingkungan yang lebih aman dari risiko dan bahaya kebakaran," kata dia.
