Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Batam, Kepulauan Riau melayani pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi warga yang ingin membawa hewan keluar dari kota itu.
Kepala UPTD Puskeswan Batam Yusak W. Hardja menjelaskan bahwa pengajuan SKKH paling sering dilakukan oleh masyarakat yang akan pindah tempat tinggal, pulang kampung atau menjalankan usaha ternak dan jual beli hewan.
“Banyak warga yang menjelang Lebaran atau Imlek pulang kampung ke daerah, seperti Karimun atau Bintan dan membawa serta hewan peliharaannya. Mereka wajib mengurus SKKH agar bisa melalui jalur resmi dan sesuai prosedur,” katanya di Batam, Rabu.
Pengurusan ini mencakup berbagai jenis hewan, mulai dari hewan peliharaan seperti kucing dan anjing hingga unggas dan hewan ternak.
Ia menambahkan lalu lintas hewan antarwilayah di dalam Provinsi Kepulauan Riau, seperti dari Batam ke Karimun, Bintan, atau Lingga, diperbolehkan selama memenuhi syarat kesehatan dan melaporkan ke Puskeswan Batam.
Namun, untuk hewan yang keluar dari Kepri dan hendak kembali ke Batam, regulasinya lebih ketat dan tidak semua diperbolehkan masuk kembali.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Bangun Puskeswan
