Jakarta (ANTARA) - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong sinkronisasi regulasi di tingkat nasional guna mempercepat proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga mengatakan parlemen memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah mempercepat aksesi tersebut.
"Indonesia tentu ingin mempercepat aksesi ke OECD, dan parlemen memiliki peran penting untuk merealisasikannya," kata Ravindra usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Mengoptimalkan Peran Parlemen dalam Aksesi Indonesia ke OECD di Tangerang Selatan, Kamis (26/6).
Diskusi tersebut diikuti perwakilan Kementerian Luar Negeri dan OECD di Indonesia sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait tahapan dan tantangan aksesi OECD.
Menurut Ravindra, penyesuaian regulasi menjadi hal mendasar dalam proses aksesi, termasuk Undang-Undang Statistik, ratifikasi Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials, serta aturan ketenagakerjaan.
"DPR akan mendorong pembahasan dan revisi undang-undang strategis bersama komisi teknis agar proses aksesi berlangsung efektif tanpa hambatan legislasi," ujarnya.
Ia menambahkan, keanggotaan Indonesia di OECD berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, di antaranya peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,94 persen, perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta akses pasar ke negara-negara anggota OECD.
"Jika aksesi berhasil, PDB kita bisa meningkat 0,94 persen, IPM juga terdongkrak, serta terbuka akses pasar ke 38 negara anggota OECD yang mencakup 75 persen perdagangan dunia," kata Ravindra.
Proses aksesi Indonesia ke OECD dimulai setelah Dewan OECD menyetujui pembukaan diskusi aksesi pada 20 Februari 2024. Peta jalan aksesi disepakati pada 29 Maret 2024 dan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia pada 2 Mei 2024.
Selanjutnya, Indonesia secara resmi menyerahkan Initial Memorandum (IM) kepada Sekretariat OECD pada 3 Juni 2025 sebagai bagian dari tahapan aksesi. Dokumen tersebut memuat penilaian awal terhadap kesesuaian kebijakan dan regulasi nasional dengan standar OECD.
OECD saat ini beranggotakan 38 negara dan berperan sebagai forum multilateral dalam merumuskan kebijakan ekonomi global, khususnya di bidang perpajakan, perdagangan, pendidikan, lingkungan, tata kelola publik, dan pembangunan internasional.
BKSAP DPR dorong sinkronisasi regulasi percepat aksesi OECD
Jumat, 4 Juli 2025 19:23 WIB
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga. ANTARA/HO
