Jakarta (ANTARA) - PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) menyampaikan pihaknya telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sehubungan dengan pengaduan pengguna yang menjadi perhatian publik.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
"Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Utama RupiahCepat Balandina Siburian dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
RupiahCepat menambahkan pihaknya juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan.
Komunikasi dilakukan dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak.
Proses diskusi ini, menurut RupiahCepat, dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.
RupiahCepat menyatakan bahwa langkah serius telah diambil dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna. Penyelenggara pinjaman daring (pindar) ini telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya.
Selain itu, RupiahCepat berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
RupiahCepat juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespon pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi.