Jakarta (ANTARA) - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengembalikan motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya secara gratis cukup dengan membawa surat-surat asli kendaraan yang pernah dilaporkan hilang.
"Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Seala mengatakan surat-surat asli tersebut berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik.
Bagi pemilik yang merasa kehilangan bisa memeriksa akun media sosial Polsek Pesanggrahan untuk mengambil motor yang sebelumnya dicuri.
Baca juga: Polresta Bogor kembalikan motor curian oleh U ke pemliknya
Baca juga: Satlantas Polres Karawang kembalikan puluhan motor curian ke pemiliknya
"Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, Kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku," ujarnya.
Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengembalikan motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya secara gratis cukup dengan membawa surat-surat asli kendaraan yang pernah dilaporkan hilang.
"Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Seala mengatakan surat-surat asli tersebut berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik.
Bagi pemilik yang merasa kehilangan bisa memeriksa akun media sosial Polsek Pesanggrahan untuk mengambil motor yang sebelumnya dicuri.
Baca juga: Polresta Bogor kembalikan motor curian oleh U ke pemliknya
Baca juga: Satlantas Polres Karawang kembalikan puluhan motor curian ke pemiliknya
"Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, Kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku," ujarnya.
motor curian
