Jakarta (ANTARA) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.
Baca juga: Kejagung sebut penyidikan kasus korupsi di Sritex masih bersifat umum