Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang melakukan uji publik untuk aturan mengenai review produk pangan hingga kosmetik, yang dibuat guna mewadahi dan melindungi publik dalam penyampaian kritik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis, mrngatakan sudah menyelesaikan rancangan peraturan dan telah mendiskusikan dengan beberapa kementerian.
Sejumlah hal yang tertera dalam draf, katanya, yakni orang yang bisa melakukan review, model review, hingga sanksi berdasarkan perundang-undangan.
Peraturan itu dibuat untuk menjaga agar persaingan bisnis tetap sehat, serta untuk melindungi masyarakat luas dari dampak yang dapat ditimbulkan dari pangan dan obat-obatan yang membahayakan.
Taruna menyebutkan aturan tersebut ada karena kejadian di mana sejumlah pengusaha kosmetik saling me-review produk, dan pada prosesnya, ada yang merasa dirugikan. Baik yang melakukan review maupun yang produknya di-review, katanya, merasa dirinya benar.
BPOM mengumpulkan para pemengaruh dan pengusaha kosmetik di sebuah forum. Awalnya, semua kelihatannya baik-baik saja, namun setelah meninggalkan forum tersebut, terjadi konflik lagi, bahkan hingga mereka saling melayangkan tuntutan.
Baca juga: BPOM temukan makanan tidak layak edar saat sidak parcel lebaran di Tulungagung