Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Kordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rizal E Halim meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi secara keseluruhan biro travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang jumlahnya mencapai 800 biro di seluruh Indonesia.
"Evaluasi yang harus dilakukan khususnya terkait dengan proses bisnis yang dijalankan, kapasitas finansial (financial capacity), jaringan atau mitra di Arab Saudi, kelayakan penetapan harga (reasonable price), dan sebagainya," kata Rizal di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut ujar Rizal harus dilakukan sebelum masyarakat (konsumen) menjadi korban lagi. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya, bahkan masyarakat di pedesaan yang menabung bertahun-tahun, menjual asset satu-satunya (sawah, kebun, sapi, dll) menjadi korban penipuan biro travel yang ?nakal?.
Rizal mengatakan tanggung jawab lainnya berada di Kementerian Pariwisata. Kemenetrian ini perlu memonitor jangan sampai ada biro travel yang tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah umrah dari Kementerian Agama namun menyelenggarakan perjalanan umrah. Ini modusnya bisa dengan meminjam biro travel yang memiliki izin, atau bahkan berkedok perjalanan wisata regular.
"Evaluasi biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) harus dilakukan secepatnya sebelum ada korban lagi. Selama proses evaluasi, kami meminta Kementerian Agama untuk menghentikan sementara penerbitan izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (Moratorium) sampai dengan proses evaluasi," katanya.
Banyaknya kasus penyelenggaraan perjalanan umrah yang merugikan konsumen dewasa ini merupakan produk dari ketiadaan mekanisme pengawasan dan monitoring dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Bahkan terjadi tren atau kecenderungan kepada kasus-kasus penipuan dan penggelapan. Kasus yang terjadi selama beberapa waktu terakhir diantaranya melibatkan PT. First Travel, PT. PWT, PT. Ustmaniyah Hannien Tour dan PT. Solusi Balad Lumampah (SBL) yang mengakibatkan adanya kerugian materi hingga ratusan milyar perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya Pemerintah.
BPKN kata Rizal pada tahun 2016 telah menyampaikan rekomendasi hasil kajian internal yang cukup komprehensif terkait penyelenggaraan perjalanan Ibadah umrah. Namun rekomendasi ini belum sepenuhnya dijalankan.
BPKN : Biro perjalanan umroh perlu dievaluasi
Jumat, 23 Februari 2018 9:15 WIB
Evaluasi yang harus dilakukan khususnya terkait dengan proses bisnis yang dijalankan, kapasitas finansial (financial capacity), jaringan atau mitra di Arab Saudi, kelayakan penetapan harga (reasonable price), dan sebagainya.