Bekasi, 13/12 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan seluruh atribut kampanye yang terpasang di 12 kecamatan setempat sudah diturunkan paling lambat Jumat (14/12).
"Sesuai aturan dan kesepakatan bersama, pada masa tenang mulai dari 13 hingga 15 Desember seluruh kandidat dan tim sukses menurunkan alat peraga kampanye mereka bersama-sama," ujar Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwalu Kota Bekasi, Machmud Permana di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, Panwaslu telah meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk membantu menertibkan alat peraga kampanye yang berbentuk spanduk, baliho, stiker, dan lainnya.
"Kami juga melibatkan kepolisian sektor dalam rangka mengamankan jalannya penertiban," katanya.
Menurut dia, kegiatan itu dimulai serentak pada pukul 08.00 WIB di 12 kecamatan Kota Bekasi.
"Seluruh pasangan calon wajib menurunkan alat praga kampanye pada saat masa tenang. Kalau tidak dilaksanakan, berarti ada aturan yang dilanggar," katanya.
Menurut Machmud, fokus penertiban alat peraga kampanye dilakukan di seluruh titik tanpa terkecuali. Mulai dari spanduk di pohon-pohon, stiker di kendaraan umum, hingga sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di gedung bertingkat.
"Kami harap, pada tanggal 14 Desember sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang termasuk yang di mobil-mobil," katanya.
Pantauan ANTARA di lokasi melaporkan, aktivitas penurunan spanduk di Kecamatan Jatiasih tidak disertai dengan tim sukses. Yang nampak hanya petugas Satpol PP dan petugas Pilkada di tingkat kecamatan.
Kondisi yang sama juga nampak di Jalan RA Kartini, Bekasi Timur. Sejumlah petugas Satpol PP dan Panwas tingkat kecamatan saling bahu membahu menertibkan alat peraga kampanye.
Andi F
14 Desember Bekasi Steril Dari Atribut Kampanye
Kamis, 13 Desember 2012 14:58 WIB
14-desember-bekasi-steril-dari-atribut-kampanye