Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.
VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuhchandri petani dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap atau pengecer di masing-masing wilayah.
"Pupuk Indonesia bersama Pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah," kata Cindy di Jakarta, Sabtu.
Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok cukup membawa KTP dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers yang telah diunduh pemilik kios atau pengecer.
Cindy menjelaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, maupun anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Lebih lanjut, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Jika semua ketentuan dilengkapi, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.
Kemudahan penebusan pupuk bersubsidi ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 07/KTPS/RC.210/B/02/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer ke Petani.
Baca juga: Pendistribusian pupuk subsidi tepat sasaran
Baca juga: Petani cukup bawa KTP untuk tebus pupuk bersubsidi
Baca juga: Aturan disederhanakan, 600 ribu petani berhasil tebus pupuk bersubsidi sejak awal 2025