Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan jalur protokol setempat akan terbebas dari aktivitas "Pak Ogah" atau warga pengatur lalu lintas pada 2019.
"Target ini memungkinkan kita raih bila budaya masyarakatnya juga mau menyadari tentang potensi bahaya dari aktivitas `Pak Ogah`," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya mulai Januari 2018 mulai mengintensifkan kegiatan penertiban terhadap "Pak Ogah" dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Upaya itu dimaksudkan agar sejumlah ruas jalan protokol Kota Bekasi menjadi lebih tertib.
Johan mengatakan, aktivitas "Pak Ogah" justru dianggap mengganggu kondusivitas lalu lintas karena bertindak sesuai dengan keinginannya, bukan pada faktor kelancaran dan keamanan lalu lintas.
"`Pak Ogah` ini justru mengatur lalu lintas berdasarkan alasan komersil, seharusnya tidak ada yang seperti itu," ujarnya.
Hal yang disayangkan pihaknya terhadap aktivitas "Pak Ogah" adalah saat yang bersangkutan mendahulukan kepentingan pengendara yang membayar jasanya dari pada pengendara lain yang memiliki hak sesuai aturan berlalu lintas.
"Seringnya mereka dibayar dulu baru mau mendahulukan orang-orang yang bayar. Itu berarti kepentingannya komersil," katanya.
Johan mengatakan, pihak yang berwenang mengatur lalu lintas bukanlah masyarakat yang mencari uang di jalan, namun petugas lalu lintas yang sudah direkrut pemerintah.
"Seperti pihak kepolisian dan juga petugas Dinas Perhubungan karena mereka telah dibekali dengan kemampuan mengatur lalin. bukan masyarakat yang hanya mencari keuntungan semata," katanya.
Upaya penertiban tersebut, kata diam, rencananya dilakukan di sekitar jalan protokol seperti di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pihaknya juga akan mengerahkan petugas di beberapa titik putar kendaraan dan sejumlah persimpangan.
"Kita akan tempatkan petugas Dishub dan juga keamanan yang lain untuk bertugas di titik-titik tersebut," katanya.
Johan menambahkan, petugas Dishub yang kini mencapai 457 orang, rencananya bertambah sebanyak 400 personel pada 2018.
"Seharusnya cukup, kalau masyarakatnya mau disiplin berlalu lintas," ujarnya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi)
Dishub: Kota Bekasi Bebas ''Pak Ogah'' 2019
Rabu, 17 Januari 2018 21:13 WIB
Seringnya mereka dibayar dulu baru mau mendahulukan orang-orang yang bayar. Itu berarti kepentingannya komersil.