Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Andri Hadian menjelaskan perbedaan Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD).
"Penggunaan BHPRD untuk kegiatan pendataan dan pelaporan data potensi pajak dan retribusi melalui Aplikasi Lapor Pak oleh desa," kata Andri di Cibinong, Jumat.
Kemudian, perbedaan lainnya yaitu hasil masukan dari Bappenda Kabupaten Bogor mengacu pada pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.
Terdapat perubahan nomenklatur dari sebelumnya hanya tertera kata pajak menjadi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Baca juga: Bupati Bogor tanda tangani Perbup baru agar BHPRD cepat cair
"Dengan pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD jenis-jenis pajak tersebut menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang isinya PBJT makanan/minuman, PBJT perhotelan, PBJT kelistrikan, PBJT hiburan dan sebagainya," papar Andri.
Perbup baru ini telah ditandatangani oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto usai dirinya dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perbup pertama yang ditandatangani Rudy ini merupakan perubahan atas Perbup nomor 32 tahun 2023 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran bagian desa dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga: Pemkab Bogor tetapkan Perbup baru atur pembagian porsi BHPRD untuk desa
Rudy mengatakan, perubahan Perbup BHPRD ini bertujuan agar para perangkat desa bisa memanfaatkan dana dari BHPRD dengan sesegera mungkin, mengingat sepekan lagi memasuki bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Supaya operasional para perangkat desa bisa berjalan sebelum memasuki bulan suci Ramadan, maka kita selesaikan terkait Perbup BHPRD," kata Rudy.
BHPRD merupakan bagian dari pendapatan pajak dan retribusi daerah yang diterima pemerintah daerah kabupaten. Dana ini kemudian disalurkan kepada desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.