Jakarta (Antara Megapolitan) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 3.849 kasus aduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak yang melibatkan anak sebagai korban ataupun pelaku.
Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Senin, menjelaskan jumlah aduan kasus tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2016 di mana tercatat sebanyak 4.620 kasus.
Namun Susanto menekankan menurunnya jumlah aduan masyarakat di KPAI pada 2017 bukan berarti jumlah kasus pelanggaran hak anak pada tahun ini menurun.
"Cara membaca data ini bukan berarti kasus secara nasional menurun, tapi tren kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh KPAI," kata Susanto.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM disebutkan, anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) meningkat sebanyak 90 anak dibandingkan pada tahun 2016. Sedangkan anak yang berada di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) meningkat 179 anak dibandingkan tahun 2016.
Pengaduan di bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat sebanyak 238 aduan, bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 593 aduan, bidang Agama dan Budaya 208 aduan, Hak Sipil dan Partisipasi 132 aduan, Kesehatan dan Napsa 255 aduan, bidang Pendidikan 358 aduan, Ponografi dan "Cybercrime" 514 aduan, Anak Berhadapan Hukum 1.209 aduan, "Trafficking" dan Eksploitasi 293 aduan, dan kasus perlindungan anak lainnya 49 aduan.
Susanto menilai menurunnya aduan tersebut dikarenakan semakin banyaknya berbagai lembaga sosial di daerah dengan bermacam fokus.
Adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kata Susanto, juga membantu layanan publik di daerah sehingga kasus-kasus pelanggaran hak anak tidak dilaporkan ke KPAI.
Di samping itu faktor lain yang memengaruhi juga dampak dari masifnya advokasi perlindungan anak, perilaku masyarakat terkait perlindungan anak semakin membaik, kasus pelanggaran hak anak mulai berkurang, model pengarusutamaan perlindungan anak pada penyelenggaraan perlindungan anak mulai bertumbuhan seperti sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak.
"Namun demikian perlu dicatat bahwa kualitas dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat," kata Susanto.