Purwakarta (Antara Megapolitan) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyerap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam menciptakan Desa Budaya di daerahnya.
"Kita meminta Bupati Purwakarta (Dedi Mulyadi) untuk bicara mengenai pemberdayaan desa, karena beliau salah satu pemimpin di Jawa Barat yang berhasil memberdayakan pedesaan. Ilmu itu harus diserap secara nasional," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sanusi Anwar, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Rabu.
Ia mengaku kagum terhadap terobosan yang digulirkan Dedi Mulyadi dalam membangunan desa di daerahnya, khususnya tentang aparat desa.
Beberapa kebijakan di Purwakarta berupa penciptaan Desa Budaya telah digulirkan di Purwakarta. Selain itu, ada juga insentif aparat, investasi desa, beas perelek, dan Gempungan di Buruan Urang Lembur.
Atas keberhasilan itulah, Dedi diundang oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memaparkan tips membangun desa. Dedi berbicara di hadapan para pejabat lintas kementerian di Auditorium Bale Kirana, Hotel Bidakarya, DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam paparannya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah pusat harus memberikan insentif yang layak bagi aparat desa di daerah.
Hal tersebut perlu dilakukan agar kesejahteraan aparat desa meningkat dan berimbas terhadap efektifitas penggunaan dana desa. Sehingga, dana desa tidak rawan penyelewengan.
"Mereka (aparat desa) adalah ujung tombak pelayanan publik. Maka, negara harus memperhatikan kesejahteraannya dengan payung hukum yang jelas. Sehingga, kinerja mereka terkontrol dan konsisten," kata dia.
Selain itu, Dedi juga mengusulkan mengenai standarisasi kapabilitas aparat desa. Standarisasi ini diukur berdasarkan kebutuhan wilayah dan karakter daerah. Sehingga, satu daerah dengan daerah lain memiliki standarisasi yang khas.
Kemendes Serap Keberhasilan Kebijakan Desa Budaya Purwakarta
Rabu, 6 Desember 2017 21:41 WIB
"Mereka (aparat desa) adalah ujung tombak pelayanan publik. Maka, negara harus memperhatikan kesejahteraannya dengan payung hukum yang jelas."