Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif memastikan pengawasan penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) harus diperkuat dengan upaya pengawasan secara preventif dan represif.
Hal itu perlu dilakukan selama masa transisi guna mencegah dan meminimalkan pelanggaran-pelanggaran manajemen ASN pasca terbitnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berdampak pada penambahan tugas fungsi BKN khususnya dalam pengawasan sistem merit.
“Untuk itu penegakan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) harus dilakukan oleh seluruh pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, banyak potensi pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkaitan dengan pengadaan dan perlindungan hak ASN, terutama pada pola karir, pengembangan karier, dan mutasi pegawai.
Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur pembagian peran antara BKN dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sistem merit.
Adapun dalam pelaksanaan pengawasan sistem merit menjadi tugas BKN, sedangkan dalam penetapan kebijakan pengawasannya menjadi tugas Kementerian PANRB.
Pengawasan sistem merit yang dilakukan BKN meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Untuk pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, kemudianmenjaga netralitas pegawai ASN dan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi genjot kinerja pegawai
Baca juga: Sekretaris UI dapatkan anugerah Medal of Merit APACPH 2024