Bekasi, 16/11 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) setempat pada 2013 mendatang sebesar Rp2.100.000.
"Jumlah itu meningkat cukup drastis mencapai Rp677.750 dari UMK 2011 sebesar Rp1.422.250," ujar Ketua Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Abdul Iman, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, penetapan itu dilakukan pada Kamis (15/11) malam di Gedung Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dengan cara voting yang melibatkan perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
"Selanjutnya angka ini akan kita serahkan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk segera disahkan," katanya.
Penentuan UMK tersebut dilatarbelakangi hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan perwakilan buruh dan pengusaha yang mencapai Rp1.658.036 dengan berbagai variabel harga, seperti sembako, listrik, hingga kamar kontrakan.
"UMK untuk kelompok 2 ditetapkan sebesar Rp2.305.000, dan kelompok 1 Rp2.420 .000," katanya.
Secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Abdullah, bersyukur dengan nominal yang telah disepakati bersama.
"Alhamdulillah, seluruh pihak menyetujui penetapan UMK walaupun melalui perdebatan yang cukup alot," katanya.
Dia mengatakan, penetapan UMK 2013 ini wajib dilaksanakan bagi pengusaha yang mampu. Namun, apabila pengusaha yang tidak mampu melaksanakan UMK dapat melakukan permohonan penangguhan.
"Penangguhan diberi waktu selama 6 bulan dengan melampirkan data-data keuangan perusahaan dua tahun ke belakang," ujarnya.
Menurut dia, penetapan UMK kali ini tidak diwarnai intimidasi. Sehingga, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat per 1 Januari 2013 diharapakan dapat dijalani para pengusaha.
"Kami juga berharap ada peningkatan kualitas kerja buruh, sehingga nilai produksi dapat meningkat," ujarnya.
Andi F
UMK Bekasi 2013 Ditetapkan Rp2,1 Juta
Jumat, 16 November 2012 17:26 WIB
umk-bekasi-2013-ditetapkan-rp21-juta-