Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajaran mengintensifkan pemberantasan judi di wilayah hukumnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan pidana.
"Polda Sumut dan jajaran berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah ini," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.
Komitmen itu diimplementasikan dengan mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sebanyak lima pelaku berinisial AL (60), APS (34), JC (45), R (19), dan S (48) yang merupakan warga Kelurahan Binjai Serbangan,l ditangkap pada Kamis (16/1). Dengan barang bukti mesin meja tembak ikan, koin permainan dan berbagai barang bukti lainnya yang digunakan sebagai sarana perjudian.
Polres Belawan melakukan penggerebekan di Kelurahan Belawan dengan menemukan tiga unit mesin dingdong, bundelan plastik klip kosong, dan sejumlah alat hisap sabu.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 702 orang atas dugaan terlibat kasus judi dari 541 perkara di wilayah ini sepanjang 2024.
Kasus yang terbesar berasal dari judi togel sebanyak 268 kasus, togel daring 60 kasus, slot daring 160 kasus, tembak ikan 19 kasus, sabung ayam lima kasus, bola daring tujuh kasus, dan judi kartu tujuh kasus.
Baca juga: Polri sebut Komisaris PT AJP rangkap jadi pemimpin jaringan judi "online"
Baca juga: Menkomdigi komitmen terus tingkatkan literasi digital berantas praktik judi daring